MAKNA DIBALIK KATA NIKAH
Nikah (نكاح) terdiri dari empat huruf yakni:
1. Nun (ن)
2. Kaf (ك)
3. Alif (ا)
4. Ha’ (ح)
1. Huruf ن
Nun adalah singkatan dari nikmat (نعمة). Pernikahan sesungguhnya adalah sebuah nikmat. Nikmat yang besar. Mulai dari akad nikah, malam pertama hingga keseluruhan masa berkeluarga adalah nikmat.
2. Huruf ك
Kaf adalah singkatan dari karamah (كرامة) kemuliaan. Segala sesuatu yang dilakukan ketika dia sudah menikah akan menjadi mulia dengan sendirinya. Misalkan saja dalam masalah sholat:
(فيض القدير شرح الجامع الصغير ج ٤ ص ٤٩)
4473 - (ركعتان من المتزوج أفضل من سبعين ركعة من الأعزب)
لعل وجهه أن المتزوج مجتمع الحواس والأعزب مشغول بمدافعة الغلمة وقمع الشهوة فلا يتوفر له الخشوع الذي هو روح الصلاة
"Dua rakaat dari seorang yang sudah menikah lebih utama dibandingkan dari 70 rakaatnya orang yang bujang.
Dimungkinkan sisi keutamaanya adalah seorang yang sudah menikah terkumpul segala indera dan fokusnya, sementara yang masih bujang senantiasa tersibukkan diri dengan mengekang gelora birahinya sehingga kesempatan khusyu' yang menjadi jiwa sholat tidak terpenuhi.
3. Huruf ا
Alif adalah singkatan dari ulfah (ألفة) yang bermakna kasih sayang. Sebab didalam pernikahan haruslah ada hubungan kasih sayang diantara keduanya. Pernikahan tanpa kasih sayang pastilah akan gagal. Maka dari itulah, Allah SWT menciptakan pasangan kita dari jenis sendiri agar tercipta rasa ketenangan dan kasih sayang, firman Allah SWT:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang."
4. Huruf ح
Ha’ adalah singkatan dari hikmah (حكمة) sebab menikah itu banyak hikmahnya. Mulai dari hikmah psikologis, hikmah medis, hingga hikmah sosial. Di antara hikmah pernikahan adalah agar menjaga pandangan dari perbuatan maksiat, seperti sabda Rasulullah ﷺ :
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian sudah mampu membiayai pernikahan, maka hendaknya dia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih memelihara kemaluan.
Menurut Imam An-Nawawi kata الشباب itu bermakna seseorang yang sudah baligh dan belum mencapai umur 30 tahun, dikhususkan khitob tersebut kepada pemuda sebab umumnya adanya keinginan kuat untuk menikah ada pada diri mereka.
Ada pula yang mengatakan ha’ dalam lafadz Nikah adalah singkatan dari hirosah dan himayah (حراسة و حماية) yang berarti menjaga, saling menjaga antara satu sama lain seperti ibarat dalam firman Allah SWT:
”هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ”
“Istri-istri adalah pakaian untuk kalian. Demikian pula kalian merupakan pakaian untuk mereka”.
Maka ibarat pakaian, suami dan istri harus saling menutupi aib masing-masing, saling melindungi dari perbuatan zina, saling memahami satu sama lain, serta saling melengkapi dari sesuatu yang masih kurang diantara mereka berdua.
Wallâhu A'lam
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين.
Komentar
Posting Komentar